Pasal 80
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Tugas Komite dalam pengajuan usul rancangan UNDANG-UNDANG mengadakan persiapan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG tertentu. (2) Tugas Komite dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau PRESIDEN adalah melakukan pembahasan serta menyusun pandangan dan pendapat DPD. (3) Tugas Komite dalam pemberian pertimbangan sebagai berikut: a. melakukan pembahasan dan penyusunan pertimbangan DPD mengenai rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan b. menyusun pertimbangan DPD terhadap calon Anggota BPK yang diajukan DPR. (4) Tugas Komite di bidang pengawasan sebagai berikut:
a. melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG bidang tertentu; dan b. membahas hasil pemeriksaan BPK.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditemukan indikasi kerugian negara, Komite yang melakukan pengawasan hasil pemeriksaan BPK menyampaikan temuan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditindaklanjuti.
