PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 8
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang. (2) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan PRESIDEN. (3) Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya. (4) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
