Pasal 74
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Panitia Musyawarah mempunyai tugas: a. merancang dan MENETAPKAN jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, dan sebagian dari suatu masa sidang; b. merancang dan menyusun rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa jabatan Anggota yang dapat direvisi setiap tahun; c. merancang dan MENETAPKAN perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah; d. merancang dan MENETAPKAN jangka waktu penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mengurangi hak sidang paripurna untuk mengubahnya; e. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPD dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPD; f. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada
Alat Kelengkapan untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut; g. MEMUTUSKAN tindak lanjut penyusunan dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG dengan memperhatikan kajian awal dari Panitia Perancang UNDANG-UNDANG; h. membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam tata tertib; i. mengoordinasikan serta MEMUTUSKAN pelaksanaan kegiatan studi referensi Alat kelengkapan DPD terkait kesesuaian dengan jadwal dan acara persidangan DPD; dan j. merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah. (2) Panitia Musyawarah menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam rangka penentuan dukungan anggaran. (3) Panitia Musyawarah mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
