PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 47
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh Anggota dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara. (2) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Anggota tertua dan 1 (satu) orang Anggota termuda. (3) Dalam hal Anggota tertua dan/atau termuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan, digantikan oleh Anggota tertua dan/atau termuda berikutnya.
(4) Pimpinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya bertugas memimpin sidang penetapan jadwal awal masa jabatan dan pemilihan Pimpinan DPD. (5) Masa jabatan pimpinan sementara berakhir pada saat Pimpinan DPD terpilih mengucapkan sumpah/janji
