PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 43
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Laporan kinerja alat kelengkapan paling sedikit memuat: a. pelaksanaan tugas; dan b. kendala dan masalah dalam pelaksanaan tugas yang bersifat internal atau eksternal. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan rencana kerja alat kelengkapan pada tahun sidang berikutnya. (3) Dalam hal terdapat kendala eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pimpinan DPD merumuskan sebagai bahan konsultasi antar lembaga negara.
