PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 33
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Wilayah merupakan pengelompokan provinsi ke dalam
wilayah secara seimbang. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wilayah timur; dan b. wilayah barat.
