PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 323
BAB 23 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan DPD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 18 Februari 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPD ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2022
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AA LANYALLA MAHMUD MATTALITTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
