PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 316
BAB 19 — LAMBANG DAN TANDA ANGGOTA
(1) Anggota mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan/ atau resmi dalam melaksanakan tugas maupun dalam Sidang dan/atau Rapat di dalam atau di luar gedung DPD sesuai dengan Kode Etik DPD. (2) Dalam hal Anggota menghadiri sidang paripurna menggunakan pakaian sipil lengkap.
