PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 314
BAB 19 — LAMBANG DAN TANDA ANGGOTA
(1) DPD memiliki Lambang. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas garuda di tengah-tengah, padi dan kapas yang melingkari garuda serta pita dengan huruf DPD-RI, yang berbentuk bulat dengan batasan: a. sebelah kanan: kapas sejumlah 17 (tujuh belas) buah; b. sebelah kiri: padi sejumlah 45 (empat puluh lima) buah; dan c. sebelah bawah: tangkai padi dan kapas yang diikat dengan pita dan di atasnya ada pita lain yang bertuliskan DPD-RI. (3) Perisai garuda dengan warna-warni sesuai dengan warna aslinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
