PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 306
BAB 17 — SISTEM PENDUKUNG
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 305, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. memberikan dukungan administratif, operasional, keahlian dan pengelolaan kantor DPD di ibu kota provinsi; dan b. melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama tahun sebelumnya kepada pimpinan pada setiap permulaan tahun dalam sidang paripurna.
