PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 299
BAB 16 — LARANGAN DAN SANKSI
(1) Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan; dan/atau d. diberhentikan sebagai Anggota DPD. (2) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota. (3) Anggota yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai Anggota.
