PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 292
BAB 13 — KEPUTUSAN DPD
(1) Tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 adalah: a. Tingkat I, meliputi pembahasan oleh alat kelengkapan terhadap hasil pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut:
- penyampaian pandangan dan pendapat Anggota sidang atau rapat terhadap materi yang dibahas;
- penyusunan daftar inventarisasi masalah berdasarkan bahan-bahan yang masuk;
- pembahasan materi berdasarkan daftar inventarisasi masalah; dan
- penyusunan materi rancangan keputusan sebagai bahan untuk dilaporkan dan diambil keputusan dalam pembicaraan Tingkat II. b. Tingkat II meliputi pengambilan keputusan oleh sidang paripurna yang didahului oleh laporan alat kelengkapan mengenai hasil pembicaraan tingkat I. (2) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. inventarisasi materi; b. penyusunan dan pembahasan daftar inventarisasi masalah dari masing-masing daerah provinsi; c. penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan rancangan UNDANG-UNDANG berdasarkan inventarisasi materi dan daftar inventarisasi masalah; d. uji sahih; dan e. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Dalam hal pembahasan usul inisiatif rancangan UNDANG-UNDANG tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pembicaraan tingkat I dilakukan dengan urutan kegiatan sebagai berikut: a. inventarisasi materi;
b. pembahasan dan penyusunan hasil kajian; c. peninjauan lokasi daerah yang akan dibentuk, dimekarkan atau digabungkan; d. pembahasan dan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG; e. uji sahih; dan f. harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan UNDANG-UNDANG.
