Pasal 289
BAB 13 — KEPUTUSAN DPD
(1) Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. (2) Pemberian suara secara tertutup dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan sesuai dengan kesepakatan bersama. (3) Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1), dilakukan pemungutan suara ulang. (4) Apabila hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (1), masalahnya menjadi batal, kecuali menyangkut orang. (5) Dalam hal pemungutan suara yang menyangkut orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diadakan sidang atau rapat berikutnya untuk penyelesaiannya.
