Pasal 287
BAB 13 — KEPUTUSAN DPD
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam sidang atau rapat yang dihadiri oleh Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (1), dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual. (2) Anggota yang hadir secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), suara Anggota yang bersangkutan dianggap sah apabila dilakukan dengan memperlihatkan wajah (on camera). (3) Teknis pengambilan suara Anggota yang hadir secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan sidang dan/atau rapat. (4) Dalam hal karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai putusan dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, pimpinan sidang atau rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara bertahap.
