PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 284
BAB 13 — KEPUTUSAN DPD
(1) Setiap sidang atau rapat dapat mengambil keputusan apabila tercapai kuorum yang dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota sidang atau rapat baik secara fisik maupun secara virtual. (2) Kehadiran Anggota secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada saat kondisi kahar yang mengikuti kebijakan pemerintah. (3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, sidang atau rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak
lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan rapat.
