PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 280
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Dalam risalah, catatan sidang atau rapat dan laporan singkat mengenai sidang atau rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata rahasia. (2) Sidang atau rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam sidang atau rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan sidang atau rapat, dan/atau laporan singkat.
