PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 278
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Dalam setiap sidang atau rapat dan kegiatan rapat di daerah dibuat catatan sidang atau rapat dan/atau laporan singkat oleh sekretaris sidang atau rapat. (2) Catatan sidang atau rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, simpulan dan/atau putusan yang dihasilkan dalam sidang atau rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta dilengkapi dengan catatan
tentang hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2). (3) Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat simpulan dan/atau keputusan sidang atau rapat.
