PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 276
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Pembicaraan dalam setiap sidang atau rapat dilakukan perekaman. (2) Penyusunan risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
