PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 274
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Ketua sidang atau rapat dapat menutup atau menunda sidang atau rapat apabila Ketua sidang atau rapat berpendapat bahwa sidang atau rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273. (2) Lama penundaan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
