PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 272
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1). (2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua sidang atau rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, Ketua sidang atau rapat memperingatkannya dan
meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
