PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 266
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Dalam keadaan memaksa, pimpinan dan Anggota dapat mengajukan usul perubahan tentang acara sidang paripurna yang sedang berlangsung. (2) Sidang yang bersangkutan segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
