PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 262
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Setelah rapat dibuka, Ketua rapat dapat meminta kepada sekretaris rapat agar memberitahukan surat masuk dan surat keluar kepada peserta rapat. (2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
