PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 255
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Undangan dan/atau pemberitahuan sidang telah disampaikan kepada Anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan sidang. (2) Setiap Anggota wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri sidang.
