PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 243
BAB 12 — PERSIDANGAN
(1) Penyelenggaraan sidang bersama DPR dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (4) dilakukan secara bergantian setiap tahun. (2) Pimpinan sidang bersama yaitu Pimpinan DPR atau Pimpinan DPD yang menjadi penyelenggara sidang bersama. (3) Pelaksanaan sidang bersama DPR dan DPD diatur lebih lanjut dalam peraturan bersama DPR dan DPD.
