PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 24
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) disusun oleh Pimpinan DPD dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Panitia Urusan Rumah Tangga. (3) Pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan DPD dan Anggota secara teknis dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
