PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 229
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Komite IV bersama-sama dengan tim anggaran Komite melaksanakan rapat kerja penyelesaian akhir pertimbangan DPD atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank INDONESIA. (2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan 14 (empat belas) hari setelah Pemerintah Pusat menyampaikan nota keuangan.
