PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 211
BAB 10 — PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN
(1) Fungsi anggaran DPD meliputi: a. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN; dan b. kemandirian anggaran. (2) Pemberian pertimbangan atas rancangan UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Pusat. (3) Rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari perencanaan pembangunan nasional dan daerah. (4) Kemandirian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dalam anggaran DPD.
