PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 206
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Tahap tindak lanjut pelaksanaan pemantauan UNDANG-UNDANG dilakukan melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah. (2) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim kerja dalam rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG untuk dilakukan peninjauan UNDANG-UNDANG.
