PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 204
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan peninjauan UNDANG-UNDANG dilakukan sesuai dengan jadwal perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf b. (2) Peninjauan UNDANG-UNDANG dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. telaah sejawat; b. kunjungan kerja; c. evaluasi; dan d. finalisasi. (3) Dalam melakukan Peninjauan UNDANG-UNDANG, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG dapat melibatkan kantor daerah.
