Pasal 200
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Tahap perencanaan pemantauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. inventarisasi UNDANG-UNDANG; b. penyusunan jadwal; dan c. pembentukan tim kerja. (2) Inventarisasi UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. UNDANG-UNDANG yang telah berlaku lebih dari 5 (lima) tahun; b. UNDANG-UNDANG yang menimbulkan konflik sosial; c. UNDANG-UNDANG yang berpotensi disharmonis dengan UNDANG-UNDANG lainnya; d. hasil pengawasan UNDANG-UNDANG dari Komite yang merekomendasikan perubahan atau penggantian UNDANG-UNDANG; dan/atau e. aspirasi daerah. (3) Penyusunan jadwal dan pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam rapat pleno Panitia Perancang UNDANG-UNDANG pada awal masa sidang DPD.
