PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 19
BAB 5 — KEANGGOTAAN
Anggota berhak memilih dan dipilih sebagai: a. Pimpinan DPD; b. pimpinan dan Anggota alat kelengkapan; c. Anggota alat kelengkapan; dan d. pimpinan dan Anggota tim kerja.
