PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 178
BAB 9 — PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan pengawasan atas UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 paling sedikit memuat alasan: a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat;
b. peraturan pelaksana dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG; c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG. (2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
