Pasal 153
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Alat kelengkapan melakukan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPD bersama alat kelengkapan DPR dan menteri yang mewakili PRESIDEN dalam pembicaraan tingkat I. (2) Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun pengantar musyawarah dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG;
b. menyusun justifikasi dan argumentasi rancangan UNDANG-UNDANG dalam menanggapi daftar inventarisasi masalah dan pertanyaan dari DPR dan PRESIDEN; c. mengikuti pembahasan di DPR secara terus menerus dengan paling sedikit 5 (lima) orang yang dapat saling bergantian; d. menyusun pendapat mini dalam pembicaraan tingkat I; dan e. ikut menandatangani persetujuan rancangan UNDANG-UNDANG di akhir pembicaraan tingkat I, termasuk jika terjadi pengambilan keputusan dengan suara terbanyak. (3) Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, DPD memberikan penjelasan, DPR dan PRESIDEN menyampaikan pandangan. (4) Daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diajukan oleh DPR dan PRESIDEN. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, alat kelengkapan dapat menyesuaikan sikap dengan dinamika perkembangan politik khususnya dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara konsep yang diusulkan oleh DPD dengan pendapat Pemerintah Pusat dan/atau DPR dan melaporkannya kepada Pimpinan DPD melalui pimpinan Komite atau Panitia Perancang UNDANG-UNDANG. (6) Penyampaian pendapat mini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh DPD, DPR, dan PRESIDEN. (7) Penandatanganan persetujuan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh DPD, DPR, dan PRESIDEN.
