PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 150
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (6) disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN. (2) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN disertai alat kelengkapan yang mewakili DPD dalam pembahasan bersama DPR dan PRESIDEN.
