Pasal 141
BAB 8 — PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI
(1) Penyusunan Prolegnas dapat berdasarkan atas rencana strategis DPD. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Panitia Khusus di akhir periode masa jabatan Anggota. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota berikutnya. (4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi dan misi DPD untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota; b. kebijakan legislasi untuk 1 (satu) masa jabatan Anggota; c. kebijakan umum pembangunan nasional; d. kebijakan umum pembangunan daerah; dan e. strategi kesinambungan pembangunan nasional dan pembangunan daerah dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional. (5) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi setiap tahun sidang oleh Panitia Musyawarah. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus. (7) Dalam menindaklanjuti evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Panita Khusus mengundang pimpinan alat kelengkapan.
