PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 14
BAB 5 — KEANGGOTAAN
(1) Anggota mempunyai hak bertanya. (2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. (3) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan agenda rapat atau sidang.
