PERATURAN_DPD
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Pasal 125
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
(1) Jangka waktu pelaksanaan tugas Panitia Khusus ditetapkan oleh sidang paripurna. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh sidang paripurna apabila Panitia Khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 Panitia Khusus dapat melakukan: a. rapat kerja; b. rapat dengar pendapat; c. rapat dengar pendapat umum; dan d. kunjungan kerja; e. diskusi grup terarah; dan f. perumusan rekomendasi. (4) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan melakukan rapat bersama pemerintahan daerah dan/atau unsur masyarakat di daerah.
