Pasal 107
BAB 6 — ALAT KELENGKAPAN DPD
Badan Kerja Sama Parlemen dalam melaksanakan tugas, dapat: a. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerja sama antara DPD dengan lembaga Negara sejenis, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a; b. mengadakan rapat gabungan dengan Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan alat kelengkapan untuk pembentukan delegasi DPD dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b, huruf c, dan huruf d; c. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penerimaan delegasi dari luar negeri; d. mendampingi delegasi dari luar negeri yang melakukan kunjungan ke DPD; e. menjalin hubungan kerja sama dengan dan berperan serta dalam kegiatan asosiasi parlemen regional dan/atau internasional; f. melakukan pengkajian terkait hasil setiap kunjungan
keluar negeri dalam rangka mengambil pelajaran yang bisa dikembangkan bagi kepentingan penguatan parlemen dan sistem ketatanegaraan; g. memberikan saran atau usul kepada Pimpinan DPD tentang kerja sama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional; dan h. penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e berkoordinasi dengan Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
