PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah yang masih dalam proses dan belum diputus sebelum berlakunya Peraturan Dewan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1604).
