PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
(1) Pengaturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku bertujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat. (2) Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku DKPP.
