Pasal 5
BAB 2 — LANDASAN, ASAS, PRINSIP, DAN SUMPAH JANJI PENYELENGGARA PEMILU
(1) Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: a. Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor VI/MPR/2001tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c. sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d. asas Pemilu; dan e. prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas TPS; b. Jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. (3) Penegakan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara.
