PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 20
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU
Dalam melaksanakan prinsip aksesibilitas, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan informasi Pemilu kepada penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan; b. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya; c. memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, sebagai calon anggota DPRD,dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
