PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU
Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif; c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
