PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Pasal 4
BAB 4 — PENGANGKATAN TENAGA AHLI
Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan oleh Sekretariat DKPP secara transparan dan akuntabel.
BAB 4 — PENGANGKATAN TENAGA AHLI
Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan oleh Sekretariat DKPP secara transparan dan akuntabel.