Pasal 12
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KIP Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota tidak melaksanakan putusan dan/atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota mengadukan ke DKPP. (2) Dalam hal PPK, PPS, dan/atau KPPS tidak
melaksanakan dan/atau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan maka diadukan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.
- Ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 13 diubah, diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
