PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 38
BAB 5 — ACARA PEMERIKSAAN DI DAERAH
Dalam hal anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d berhalangan, DKPP dapat menugaskan Anggota Tim Pemeriksa dari unsur masyarakat dari wilayah kerja yang lain untuk menggantikan Anggota Tim Pemeriksa yang bersangkutan.
