PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 36
BAB 5 — ACARA PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal Ketua Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) berhalangan, Ketua DKPP dapat menugaskan Anggota DKPP lainnya untuk menggantikan Ketua Tim Pemeriksa yang berhalangan. (2) Dalam hal keadaan tertentu Ketua DKPP tidak dapat menugaskan Anggota DKPP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Acara Pemeriksaan ditunda pelaksanaannya. (3) Acara Pemeriksaan yang ditunda pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadwalkan pada waktu yang ditentukan kemudian.
