PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 34
BAB 5 — ACARA PEMERIKSAAN DI DAERAH
Acara Pemeriksaan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor; b. mendengarkan pokok Pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor; c. mendengarkan keterangan dan/atau jawaban Teradu dan/atau Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi; e. mendengarkan pendapat ahli; f. mendengarkan keterangan pihak terkait; dan g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti.
