PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 10
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota; c. anggota PPK; d. anggota Panwaslu Kecamatan; e. anggota PPS; f. anggota Pengawas Pemilu Lapangan; atau g. anggota KPPS, Pengaduan dan/atau Laporan diajukan kepada DKPP melalui Bawaslu Provinsi.
