PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS, RENCANA KERJA, DAN ANGGARAN TAHUNAN
(1) Rencana Strategis DJSN (Renstra DJSN) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di bidang Jaminan Sosial. (2) Renstra DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
